Connect with us

Info Nasional

Kabupaten Bekasi Terancam Lumpuh Total Dampak Aksi Mogok Nasional

Published

on

Ilustrasi demo [gatra]
Ilustrasi demo [gatra]

Jakarta, Bindo.id – Ratusan ribu buruh mengadakan aksi mogok nasional di kawasan-kawasan industri seluruh Indonesia, Kamis (30/11/2024).

Para buruh ini menuntut supaya gubernur tak mengganti besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah direkomendasikan dari bupati/wali kota.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat salah satu lokasi yang memiliki potensi imbas lumpuh total yakni Kabupaten Bekasi.

Sebab, terdapat sekitar 500 ribu buruh yang akan ikut di aksi.

“Kabupaten Bekasi itu bisa 500 ribu buruh dan hindari datang di atas jam 9, itu lumpuh total. Saran kami, sebelum jam 8 di Cikarang EJIP, di Hyundai Jababeka,” tuturnya, Rabu (29/11/23).

Mogok nasional ini juga akan digelar dibeberapa titik di Jawa Barat, Banten, serta DKI Jakarta. Selain itu, sejumlah buruh yang ada di Jawa Timur, Makassar, sampai Banjarmasin juga akan ikut turun di aksi.

Aksi ini diprediksi akan melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh wilayah Indonesia. Aksi ini menuntut gubernur pada tiap provinsi untuk menaikkan upah senilai 15 persen.

Sebelumnya, bupati maupun wali kota yang ada pada tiap daerah telah mengirimkan rekomendasi besaran jumlah kenaikan UMK-nya ke gubernur. Ada yang mengusulkan untuk menaikkan upah di atas 10 persen, namun paling banyak di rentang 2 hingga 4 persen.

Pemerintah Kota Bandung memberikan usulan kenaikan UMK tertinggi yakni sebanyak 17 persen. Kemudian disusul di Kabupaten Bandung sebanyak 15,81 persen, Kabupaten Bandung Barat sebanyak 14,81 persen.

Sedangkan Kabupaten dan Kota Bekasi sebanyak 14 persen, serta Karawang sebanyak 13 persen.

Rekomendasi kenaikan UMK tersebut jauh dari penetapan kenaikan UMP Jawa Barat.

Kenaikan UMP di Jawa Barat hanya 3,57 persen yakni senilai Rp 2.057.495.

Walaupun sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota, keputusan besaran UMK tersebut gubernur yang menetapkannya.

Baca Juga  Ibu Kota Indonesia Pindah Ke IKN, Status Jakarta Berubah Jadi DKJ

Selain menuntut adanya kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota, para buruh juga menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan revisi kenaikan UMP sebanyak 15 persen.

Sebelumnya, kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 3,6 persen yakni senilai Rp 5,06 juta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion