Connect with us

Politik

Bahas Mantan Napi Yang Nyaleg Lagi, KPU Akan Gelar Rapat Bersama Kemenkumham

Published

on

Komisioner KPU, Idham Holik [rri]

Jakarta, Bindo.id – KPU RI saat ini telah mulai menyiapkan tahapan Pilkada 2024.

Pada persiapan tersebut, KPU akan mengadakan rapat bersama Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Rapat ini akan membahas tentang ketentuan eks narapidana yang akan nyaleg lagi.

“Berkenaan dengan mantan narapidana, ditanyakan tadi apakah mereka yang bebas besyarat itu diperbolehkan atau tidak, tentunya kita nanti akan ada kan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU-nya disyaratkan mantan pidana yang telah bebas minimal 5 tahun,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik saat berada di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Oleh sebab itu, pihaknya masih akan menjalin koordinasi tentang aturan tersebut lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

“Semua aturan teknis yang berkenaan dengan diterbitkannya oleh lembaga lainnya akan di koordinasikan, tidak hanya dengan kemenkumham tapi juga dengan mabes polri, TNI dan aparatur negara,” tuturnya.

Di Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah diterangkan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Berikut ini isi Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023:

Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Korban Banjir Di Demak Dijadwalkan Gelar Pemungutan Suara Susulan 24 Februari 2024