Connect with us

Info Regional

Harapan Pengembang Usai Jakarta Ditetapkan Sebagai Kawasan Aglomerasi

Published

on

Ilustrasi DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi [pajak]
Ilustrasi DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi [pajak]

Jakarta, Bindo.id – Berdasarkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Jakarta termasuk ke dalam kawasan aglomerasi.

RUU ini telah ditetapkan menjadi Undang-undang pada hari Kamis (28/3/2024) kemarin lewat pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.

Aglomerasi adalah sentralisasi kegiatan ekonomi maupun industri di kawasan tertentu, terlebih di wilayah perkotaan. Kawasan aglomerasi yang tertera pada UU DKJ yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur).

Di kawasan aglomerasi ini nantinya akan ada Dewan Kawasan Aglomerasi yang kehadirannya dibutuhkan untuk mengharmonisasi pembangunan yang ada di kawasan tersebut.

Sejumlah kewenangan khusus DKJ terkait dengan Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang maupun Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar berpendapat dengan adanya kawasan Aglomerasi ini, dianggap bisa mempermudah proses administrasi pada pembangunan properti di kawasan ini.

Sebab, proyek-proyek yang dijalankan oleh anggota REI DKI Jakarta tak hanya mencakup wilayah Jakarta saja, namun juga wilayah Jabodetabek.

“Seharusnya akan lebih mudah buat kita untuk mengurus segala administrasinya karena anggota dari REI DKI itu tidak hanya berbisnis di Jakarta, proyeknya pun ada di Jabodetabek, termasuk di Bogor malah, Cianjur juga. Cuma memang head officenya itu ada di Jakarta sedangkan proyeknya itu sudah menyebar,” tuturnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Adanya UU DKJ ini, menurutnya dapat menjadi peluang agar dapat mendongkrak sektor properti. Terutama jika ada insentif-insentif tambahan, diantaranya kemudahan proses perizinan pembangunan sampai keringanan pajak.

Salah satu alasannya sebab sektor properti baru saja pulih usai pandemi COVID-19 melanda selama hampir 3 tahun.

“Ya insentif ya tetap untuk properti ini kan baru recovery dari COVID-19, tentunya kita mengharapkan Undang-undang Perpajakan bisa lebih dipermudah. Dan insentif-insentif di perizinan pembangunan itu bisa lebih dipermudah, itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Baca Juga  Alasan Pencopotan Yana Dari Jabatan Dirut Transjakarta

“Contohnya BPHTB, kita masih 5% sedangkan PPh itu kemarin dari 5% sudah menjadi 2,5%,” ujarnya.

Pihaknya berharap kepada Perda atau Pemda masing-masing agar dapat men-justify pajak tersebut. Sehingga diharapkan transaksi properti tersebut dapat lebih banyak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion