Connect with us

Otomotif

Sindikat STNK Palsu Di Pasuruan, Ini Cara Cek Keaslian Dokumen Kendaraan

Published

on

Ilustrasi STNK [goodcar]

Surabaya, Bindo.id – Polisi mengungkap sindikat pembuat STNK asli tapi palsu (aspal) di Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini membuat praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor kembali disorot.

Sindikat itu dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya sebab diduga memproduksi surat kendaraan ilegal yang dipakai untuk memperlancar transaksi jual beli motor dan mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menuturkan kasus pemalsuan dokumen kendaraan tersebut terkuak berkat adanya laporan dari masyarakat.

Warga merasa curiga aktivitas jual beli kendaraan yang diduga memakai surat-surat tidak sah di wilayah hukum Surabaya.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Edy, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, STNK palsu itu diproduksi di sebuah rumah di Pasuruan dengan peralatan sederhana seperti printer, stempel, alat potong, serta alat tulis.

Pelaku memakai kombinasi metode cetak digital serta pengerjaan manual supaya dokumen tampak menyerupai STNK asli. Bahan baku pembuatan dokumen didapatkan dari pelaku lain dalam sindikat itu.

Kasus tersebut jadi pengingat masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas atau memeriksa keaslian dokumen kendaraan supaya tak jadi korban penipuan.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti registrasi dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas dan kepemilikannya yang sudah terdaftar.

Cara mengecek keaslian STNK kendaraan yakni :

1. Mencocokkan data STNK dengan fisik kendaraan

Memeriksa jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, maupun nomor polisi apakah sesuai kendaraan yang dilihat.

2. Memeriksa tanda tangan dan cap STNK

Memastikan tanda tangan dan cap pada STNK tampak jelas serta tidak mencurigakan.

3. Cek nomor rangka kendaraan

Nomor rangka yang tercantum di kendaraan harus sama dengan data di BPKB dan STNK. Biasanya nomor rangka ada di bagian bodi kendaraan.

Baca Juga  Bayar STNK Ada Syarat Lulus Uji Emisi, Jika Tak Lulus Akan Terkena Denda Pencemaran

4. Memeriksa nomor mesin

Nomor mesin di kendaraan juga wajib sesuai yang tercantum di BPKB maupun STNK. Letaknya dapat berbeda-beda tergantung merek kendaraan.

5. Cek ke Samsat

Demi memastikan keaslian dokumen, pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dipemeriksa secara resmi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *