Connect with us

Info Regional

Ayo ke Samsat Kota Bekasi! Urus Balik Nama Kendaraan Gratis dan Pajak Mati Dapat Diskon

Published

on

foto:istimewa

Bekasi, Bindo.id – Antrean kendaraan roda dua dan empat, yang hendak mengurus pajak di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, mengular panjang pada Selasa (4/7/2023).

Masyarakat antusias untuk mengurus pajak karena adanya program yang Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan yang dijalankan oleh Bapenda Jawa Barat mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Ada dua program yang ditawarkan yaitu membebaskan bea BBNKB II atau bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke dua, dan program kedua yaitu diskon PKB atau diskon pajak kendaraan bermotor, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun.

“Alhamdulillah, mungkin habis libur panjang, mungkin campur dengan yang mengurus tahunan biasa juga. Tapi mudah-mudahan dengan adanya diskon pajak ini, antusias masyarakat cukup tinggi,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (PPPDW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, Selasa (4/7/2023).

Menurut Dani, pengurus yang mengajukan balik nama lebih banyak dari pada yang mengurus ketelatan bayar pajak tujuh tahun.

“Jadi tujuan kita dengan adanya program balik nama ini, tentunya untuk tertib administrasi, tertib kepemilikan. Kan selama ini banyak orang beli kendaraan bekas, masih nama orang lain. Kesempatannya sekarang ni untuk masyarakat yang mau balik nama,” kata Dani.

Dani menuturkan, pada hari biasa Samsat Kota Bekasi bisa melayani wajib pajak sebanyak 4000 kendaraan, namun dengan hadrinya program tersebut kini sehari bisa mencapai 6000 pengurus wajib pajak kendaraan.

Warga pun menyambut baik dengan hadirnya program tersebut dan merasa terbantu dengan adanya pembebasan biaya terutama untuk balik nama kendaraan.

“Alhamdulillah program ini sangat membantu ya, apalagi kita kendaraan yang bukan baru, kan biasanya nama orang lain bayar. Kalau gratis ini jadi meringankan sih ya,” ujar Andre.

Baca Juga  Bayar STNK Ada Syarat Lulus Uji Emisi, Jika Tak Lulus Akan Terkena Denda Pencemaran

Berikut syarat dan ketentuan kedua program:

Bebas BBNKB II

Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Bukti Pengalihan Kepemilikan
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas Difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik

(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *