Connect with us

Teknologi

Alasan Pemerintah Mengatur Penggunaan AI

Published

on

Ilustrasi Artificial Intelligence [eastventures]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuturkan alasan pemerintah ikut mengatur tentang pemakaian kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

“Orang bilang, ‘Kenapa pemerintah mengatur AI?’ Ini bukan compliance (kepatuhan), ini adalah enabler (pendorong),” tutur Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ketika berpidato di acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026).

Kata Edwin, regulasi AI dipersiapkan sebagai landasan supaya pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut bisa berjalan lebih terarah sehingga masyarakat lebih produktif.

Ia mengatakan tingkat pemakaian AI di Indonesia sudah cukup tinggi namun dampaknya pada produktivitas dianggap masih belum maksimal.

Mengacu pada hasil riset yang dilansir Komdigi, sekitar 80 persen masyarakat Indonesia sudah memakai AI, namun peningkatan produktivitas yang dihasilkan baru 13 persen.

“Pemerintah mengatakan, jika prioritas ini dikerjakan, maka produktivitas AI ini bisa lebih tumbuh lagi. Sehingga AI tidak lagi identik dengan deepfake, penipuan, atau scam,” ujarnya.

SKB tentang AI untuk pendidikan

Di laman resmi Komdigi berjudul “Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan”, pemerintah telah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada dunia pendidikan demi memastikan teknologi memberi manfaat untuk proses belajar serta melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan itu tercantum di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, maupun Informal yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menuturkan pengaturan ini dibutuhkan supaya pemakaian teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan maupun perkembangan anak.

Baca Juga  Mengenal ChatGPT, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Kerjanya

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” tutur Pratikno setelah penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Dia menututkan semakin muda usia anak maka pemakaian teknologi harus semakin terkontrol dari sisi durasi, ataupun jenis konten yang bisa dipakai saat proses pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini penting sebab Indonesia punya jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.

Ia mengatakam pengaturan ini sebagai langkah pemerintah supaya perkembangan teknologi digital maupun kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat untuk pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” tuturnya.

Rencana Perpres AI

Peraturan Presiden tentang Etika AI rencananya juga akan diterbitkan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menuturkan perpres masih dalam proses menunggu pembahasan di Kementerian Hukum agar segera disahkan.

“AI, seperti yang tahu sekarang, kan sudah selesai konsultasi publik. Sekarang lagi proses dengan Kementerian Hukum untuk masuk ke dalam Keppres mengenai Perpres yang akan jadi prioritas di tahun 2026,” ujar Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, (14 November) lalu.

Rencana Roadmap AI

Pemerintah juga merencanakan

Baca Juga  GpT -5 Bisa Membuat Program, Dampaknya Diungkap Bos Open AI

Penerbitan Peta Jalan atau Roadmap AI juga akan direncanakan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menuturkan pemerintah sedang merumuskan perpres tentang peta jalan nasional AI serta etika penggunaannya.

“Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan perpres peta jalan nasional AI dan etika AI. Nah, etika AI ini juga merangkum berbagai adopsi AI yang intinya AI itu harus digunakan dengan prinsip human-centered. Jadi kita tidak ingin menjadi budaknya AI,” tutur Nezar di Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang pada 13 November 2025 lalu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion