Hukum & Kriminal
3 Opsi Payung Hukum PPHN Siap Dikaji MPR, Melalui Amendemen UUD atau Tap MPR
Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menuturkan ada 3 opsi payung hukum yang telah disiapkan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ia menyebutkan opsi-opsi tersebut sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu Bapak Presiden menginginkan, kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya,” tutur Eddy saat di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Ia menuturkan opsi tersebut yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang. Ditinya mengatakan ketiga opsi sampai saat ini terbuka.
“Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu,” tuturnya.
Menurutnya, PPHN penting untuk pembangunan negara di masa depan. Ia mengatakan sebaiknya PPHN diatur melalui amendemen UUD.
“Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR,” tuturnya.
Eddy mengatakan diskusi tentang dasar hukum PPHN masih terus dilaksanakan. Ia menuturkan MPR akan menentukan apa dasar hukum yang paling tepat untuk PPHN.
“Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian di kembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini,” ujarnya.
Menurutnya, sebaiknya produk hukum tertinggi yang dijadikan dasar PPHN. Ia menuturkan hal itu penting supaya PPHN tak mudah diubah ketika pemerintahan berganti.
“Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu,” tuturnya.
Ia menyebut PPHN akan jadi panduan untuk pembangunan bangsa. Dia mengatakan urusan Pemilu dan Pilkada tak akan diatur detail di PPHN.
“Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya,” tuturnya.
“Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
