Connect with us

Hukum & Kriminal

Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Dan Dipecat Sebab Jual Sabu Pakai Pesawat TNI AL

Published

on

Mayor Faisal dituntut 5 Tahun bui dan dipecat [detik]

Medan, Bindo.id – Mayor Laut Faisal Mulia dituntut 5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer usai didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan pesawat TNI AL.

Oditur militer membacakan tuntutan tersebut ketika sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).

Kolonel Sarifuddin Tarigan memimpin persidangan bersama dengan dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Letkol Bambang Permadi selaku oditur dan Kapten Laut Imam sebagai penasihat hukum terdakwa juga hadir di persidangan.

Faisal mengikuti persidangan dengan memakai baju dinas.

Bambang menuturkan Faisal terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.

“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Bambang.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer, TNI AL,” imbuhnya.

Faisal juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oditur juga memohon supaya Faisal tetap ditahan.

Sabu Akan Dikirim Gunakan Pesawat TNI AL

Mayor Laut Faisal Mulia sebelumnya didakwa mengedarkan sabu dengan total barang bukti sebanyak 9,83 gram.

Sebagian sabu itu akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, memakai pesawat udara TNI AL.

Pada dakwaan yang tercantum di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut mengemas sabu jadi 14 paket.

Ada 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang selanjutnya diserahkan ke co-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju ke Madiun.

Kasus ini berawal saat Faisal masih menjabat menjadi Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.

Baca Juga  Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Bogor Tertangkap BNN, Ada Oknum TNI Yang Terlibat

Tanggal 22 November 2025, Faisal bersama istrinya berinisial MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju ke Batam.

Sesampainya di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk datang. Akan tetapi, permintaan itu tak terpenuhi.

Keesokan harinya, Rizal diminta Faisal untuk menghubungi Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.

Kemudian Kapak datang ke hotel serta menyerahkan sabu tersebut ke Faisal.

Narkotika tersebut dibayar senilai Rp 7,5 juta.

Selanjutnya, Faisal, MBP, serta Kapak mengonsumsi sebagian sabu di kamar hotel.

Setelah Kapak pergi, Faisal beserta istrinya berpindah ke Hotel Pasifik.

Di Hotel Pasifik, mereka bertemu Hendra dan Rizal.

Pada dakwaan disebutkan, MBP juga mengonsumsi ekstasi.

Sabu Dikemas Menjadi 14 Paket

Faisal membawa sisa sabu yang dibeli dari Kapak setelah kembali ke Tanjung Pinang.

Tanggal 24 November 2025, Faisal mencari informasi tentang keberangkatan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta.

Pesawat itu dijadwalkan berangkat tanggal 26 November 2025.

Faisal juga sempat menawarkan sabu itu ke rekannya di Surabaya yakni Kapten Laut I Made Surya.

Akan tetapi, transaksi batal sebab sebelumnya Surya masih punya utang pembelian sabu.

Selanjutnya, Faisal berencana mengirim sabu kepada 3 rekan perempuan istrinya yang ada di Madiun.

Di hari yang sama, Faisal disebut mengemas sabu jadi 14 paket. Ada 12 paket dikemas memakai kemasan makanan ringan, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”

Sedangkan 2 paket lainnya disimpan secara terpisah.

Ada 1 paket dimasukkan ke kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang, sedangkan 1 paket lainnya disimpan MBP di lemari plastik kamar.

Baca Juga  Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Bogor Tertangkap BNN, Ada Oknum TNI Yang Terlibat

Sabu Terbongkar Ketika Akan Dikirim

Tanggal 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL isinya 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

Sekitar 1 jam kemudian, Faisal menuju ke shelter CN 235 untuk melakukan Merplug.

Disaat itulah dugaan aksi itu terbongkar. Faisal diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar bersama dengan barang bukti 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun memakai pesawat udara TNI AL.

Selanjutnya, Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Petugas juga melakukan penggeledahan rumah Faisal serta menemukan 2 paket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

Total berat sabu dari 14 paket itu sekitar 9,83 gram.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *