Connect with us

Hukum & Kriminal

Terjerat 4 Kasus, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Jadi Tersangka

Published

on

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka [inews]

Jakarta, Bindo.id – Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya satu perkara, penyidik mengusut 4 rangkaian peristiwa yang diduga ada kaitannya dengan Bupati Gowa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengadakan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026).

Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut hasil gelar perkara menyepakati status tersangka kepada Sitti.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar De Deo, di Jakarta, pada Jumat (25/9/2026).

Keempat perkara yang masuk dalam penyidikan tersebut ada kaitannya dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU. 

Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Penyidik juga melakukan pengusutan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan pengembang perumahan PT Royal Persada.

Sedangkan 2 perkara lainnya ada kaitannya dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan dugaan tindak pidana dalam sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Sitti dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menggunakan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Modus Baru TPPU Gunakan AI Hingga Transaksi Pasar Modal, Ini Penjelasan Eks Kepala PPATK