Connect with us

Hukum & Kriminal

Kantor PT Summarecon Di Bogor Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Published

on

Kantor PT Summarecon di Bogor digeledah KPK [pakuanraya]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor PT Summarecon Tbk yang lokasinya ada di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Senin, Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait perkara suap tersebut.

Sejumlah lokasinya, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selanjutnya kantor PT Summarecon Agung Tbk yang lokasinya ada di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9/2026).

Kemudian, rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang lokasinya ada di Bekasi, Jawa Barat.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya yakni:

  1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz
  3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi
  4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto
  5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri
  6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry
  7. Orang kepercayaan menteri, Erwin
  8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, kasus korupsi ini awalnya dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Inspeksi Keselamatan Libur Akhir Pekan Panjang di Bogor, Ditjen Hubdat Temukan 21 Bus Melanggar

Kata Taufik, sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah itu.

Para pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.

Kemudian, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.

Yaser melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tak mau membuka blokir dan pemecahan HGB itu, kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Riza Palevi, sebagai perantara Summarecon, meminta Erwin agar bisa berkomunikasid dengan Sontang untuk membuka blokir serta memecah SHGB tersebut.

Di awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk membuka blokir serta menerbitkan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Taufik.

Kata Taufik, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan itu.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberi Rp 1,5 miliar tersebut ke Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” tutur Taufik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji