News
Dugaan Kasus Suap Lahan HGB, Hercules Mengembalikan Rp800 Juta Ke KPK
Jakarta, Bindo.id – Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab dipanggil Hercules diduga ikut terlibat pusaran kasus suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Sebab pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ada pengembalian uang dari kubu Hercules lewat tim kuasa hukumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Hercules mengembalikan uang dugaan suap itu secara langsung pada Kamis (15/10/2026).
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM),” ujar Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Kata Budi, kubu Hercules menyatakan jika uang tersebut dari pemberian pihak PT Summarecon Agung
Perusahan tersebut memberi uang ke Hercules untuk pengolahan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” tutur Budi.
Budi mengatakan penyidik kemudian menyita uang yang diberikan kubu Hercules tersebut. Upaya itu dilakukan untuk merunut kontruksi perkara dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Pada perkara tersebut, KPK menetapkan 8 orang tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Kedelapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni :
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
- anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri
- Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlefi
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai totalnya sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif, penyidik telah menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.
Ditemukan uang lainnya di rumah Rizal senilai Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi senilai Rp8 juta, dan rumah Sontang senilai Rp49,5 juta.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
