News
Bupati Klaten Hamenang Nego Bayar Rp400 Juta Untuk Pengkondisian Audit BPK
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pengkondisian hasil audit laporan keuangan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ada penyerahan uang senilai Rp400 juta dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyerahan uang ini awalnya dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025 pada April 2026.
Di pemeriksaan tersebut telah ditemukan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp5 miliar.
“Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” tutur Taufik dikutip Sabtu (17/10/2026).
Atas temuan ini, Hamenang bersama Agus Suprapto sebagai Inspektur Daerah Pemkab Klaten bertemu perwakilan BPK Jateng yang diwakili Iwan Hery Setiawan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Ahmad Luthfi.
Mereka mengadakan pertemuan tersebut di Semarang.
“Adapun dalam pertemuan tersebut dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud,” ujarnya.
Hamenang dan Luthfi mengadakan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan ini untuk menego penghapusan temuan BPK Jateng di laporan keuangan Klaten.
Pada kesempatan tersebut, Luthfi mengatakan permintaan ke Hamenang “Tolong support ki Rp600 juta” untuk pengkondisian laporan tersebut.
“Namun, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, Hamenang pun mengadakan pertemuan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan perantara Hamenang, Luthfi pun menyampaikan ‘kode amidis’.
Di pertemuan tersebut, ALU memberi kontak ‘kode amidis’ ke HWI lewat perantara IHS dan AGS.
Selanjutnya, HWI memberi ‘kode amidis’ ke RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang senilai Rp400 juta sesuai kesepakatan ALU dan HWI.
Anak buah Hamenang pun menyampaikan kode amidis ke Muhamamad Amin Wahyu Utomo sebagai pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative untuk menyiapkan uang senilai Rp400 juta.
“Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, kemudian pemberian oleh MAW dengan kodes amidis ditunda,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan pada Juni 2026 BPK telah menyampaikan LHP ke Pemkab Klaten. Di LHP tersebut, BPK telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber seperti kesepakatan antara ALU dan HWI.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
