Connect with us

Hukum & Kriminal

Kapolri Minta Jajarannya Persiapkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Published

on

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo [ayojakarta]

Jakarta, Bindo.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan tenyang adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun gugatan praperadilan Firli Bahuri tentang penetapannya sebagai tersangka di kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi soal penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tutur Kapolri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarata, Senin (27/11/2023).

Listyo Sigit memiliki harapan penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Listyo Sigit.

“Saya kira itu normatif ya. SOP (standar operasional prosedur) nya memang demikian,” imbuhnya.

Kapolri enggan menjelaskan lebih rinci tentang kasus yang telah menjerat Firli Bahuri. Ketika ditanyakan tentang peluang tersangka baru dari unsur pihak yang memberikan suap ke Firli, Kapolri enggan memberikan asumsi.

“Ya Kita lihat saja perjalannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri memberikan gugatan praperadilan untuk melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Gugatan tersebut diberikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan Firli Bahuri sebab dirinya tak terima ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” isi klasifikasi gugatan yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat.

Gugatan untuk melawan Kapolda Metro Jaya tersebut memiliki nomor register 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka yakni pada tanggal 22 November 2023.

Baca Juga  KPK Bolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan Secara Tatap Muka Saat Lebaran

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Syahrul Yasin Limpo disinyalir telah diperas soal penanganan perkara dugaan korupsi yang ada di Kementerian Pertanian.

Pada perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi termasuk juga Firli dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan mereka.

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat serta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion