Kesehatan
Diduga Hina Pasien BPJS, IDI Panggil Dokter
Jakarta, Bindo.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut berdukacita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya viral setelah mengeluh harus menunggu kamar rawat inap selama 8 jam.
Yurizal juga mendapat komentar bernada menghina di media sosial.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka menuturkan pihaknya ikut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar dr Wiweka, Rabu (5/8/2026).
IDI menaruh perhatian serius tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter lewat media sosial.
Kata Wiweka, tenaga kesehatan memang dibolehkan memakai media sosial, namun harus dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, maupun produk tertentu.
“Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” tuturnya.
IDI Panggil Dokter untuk Klarifikasi
Tentang dugaan pelanggaran etik itu, Wiweka menuturkan IDI sudah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang bersangkutan agar memberi klarifikasi dan pembinaan.
“Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” tuturnya.
Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Sebelum masuk ke persidangan etik, dokter yang bersangkutan lebih dulu akan dimintai penjelasan pada proses klarifikasi atau tabayyun.
“Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” ujar Wiweka.
Dia mengatakan nantinya hasil pemeriksaan etik bisa mengategorikan pelanggaran ke tingkat ringan, sedang, berat, atau sangat berat.
Sanksi akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan tujuannya untuk pembinaan profesi dokter.
“Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik,” ujarnya.
Ramai-ramai Klarifikasi
Sebuah unggahan di Threads dari pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum memperoleh ruang rawat inap meski sudah menunggu selama 8 jam viral di media sosial.
Unggahan itu memicu beragam komentar, termasuk dari akun-akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan.
Komentar-komentar tersebut dianggap tak menunjukkan empati, bahkan cenderung melakukan perundungan terhadap pasien.
Salah satu komentar yang banyak disorot yakni dari dokter Beni Christian Sihombing lewat akun Threads @bennychrstn.
Dokter Beni tugasnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di kolom komentar, dokter Beni menanggapi tentang keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, termasuk tentang ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.
“Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,” isi komentar dokter Beni.
Sampaikan Permintaan Maaf
Setelah dikencam netizen, Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat akun media sosialnya. Dia mengatakan menyesali unggahan tersebut. Ia juga ikut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.
Beni menyatakan siap menerima konsekuensinya dan siap diproses hukum ataupun sanksi dari IDI hingga MKEK.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan,” ujar Beni.
“Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan ataupun instansi lain,” imbuhnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
