News
Foto Koruptor Jimmy Masrin Terpajang Di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Dirjen PAS
Jakarta, Bindo.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan klarifikasi bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin ada di salah satu fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang disidak Ombudsman RI.
Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin tersebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan pada kegiatan razia keamanan.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” tutur Mashudi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan penjelasan itu saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan pada temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Ia mengatakan pemeriksaan sementara sudah dilakukan pada 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan serta 35 pegawai.
Fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI yakni rumah dinas atau mes pegawai.
Mashudi mengatakan ada 16 unit bangunan.
Tiga unit tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya ada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi.
Kata Mashudi, sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga sudah diperiksa.
Ia mengatakan bangunan yang dianggap menyerupai penginapan kontainer yakni kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026.
Bangunan lainnya yakni mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun dengan APBN 2017.
Kata Mashudi, area yang diduga merupakan simulator golf. Ia mengatakan fasilitas tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan menjadi loker.
Lahan SAE yang diduga dipakai sebagai tempat parkir merupakan area alternatif saat tempat parkir utama penuh.
“Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujar Mashudi.
Mashudi mengatakan pemerintah masih melakukan pendalaman keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat di SIMAK BMN.
Mashudi mengatakan tindak lanjut bangunan tersebut akan ditentukan usai proses pendalaman selesai.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi.
Fasilitas mewah di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan beberapa fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut diperoleh ketika Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Ombudsman telah menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas.
Fasilitas itu disebut punya ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, maupun peralatan memasak.
Ombudsman mencatat sekitar 6 hingga 7 orang yang diduga warga binaan berada di area tersebut.
Akan tetapi, status dan identitas mereka belum bisa dipastikan secara lengkap. Atas temuan ini, Ombudsman memberi tenggat waktu kurang dari 1 bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong agar merobohkan fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman juga menyusun beberapa upaya korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk tentang kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bangunan yang disebut berstandar apartemen oleh Ombudsman adalah rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan fasilitas tersebut disediakan untuk narapidana tertentu serta dipakai sebagai tempat tinggal selama penahanan.
Pemerintah tetap mengadakan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran penyediaan dan penggunaan fasilitas ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
