Connect with us

News

Kecelakaan KRL Di Bekasi, Sopir Green SM Jadi Tersangka

Published

on

Kecelakaan KRL di Bekasi, Sopir Green SM ditetapkan menjadi tersangka [indonews]

Bekasi, Bindo.id – Sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima ditetapkan menjadi tersangka di kasus kecelakaan dengan Commuter Line di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur sejak Mei 2026.

Insiden peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026).

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyebut hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Intinya, ini jadi atensi dan berproses terus berkasnya. Kemarin sudah ada petunjuk-petunjuk jaksa dan sudah ada pembahasan sampai P19,” ujar Joko ketika ditemui di wilayah Bekasi Selatan, Rabu (30/9/2026).

Kata Joko, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara tersebut supaya bisa segera dilimpahkan kepada jaksa untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami juga akan mengejar kepastian hukum supaya segera kami limpahkan dan diputuskan,” tuturnya.

Richard hingga saat ini tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

Joko menuturkan keputusan tersebut berdasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya tentang pasal yang disangkakan.

“Kami tidak ada alasan untuk menahan karena tidak ada korban jiwa di taksi atau penumpang KRL terkait. Ancaman hukumannya hanya enam bulan, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” tutur Joko.

Richard dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Dia disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.

Richard juga dianggap tak berupaya menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Richard menjadi tersangka usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa yakni penjaga palang pintu pelintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Richard terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta. Tak lama setelah kecelakaan taksi Green SM dengan KRL, juga terjadi tabrakan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

Terjadinya tabrakan tersebut sekitar pukul 20.52 WIB pada Senin (27/4/2026).

Kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line tersebut menyebabkan 123 orang jadi korban. Ada 16 orang meninggal dunia, sedangkan 107 orang lainnya terluka.

Pada perkara tersebut, polisi menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) menjadi tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menyampaikan penetapan tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Kata Anom, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

AN disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

AN terancam hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara. Meskipun terjadi di hari yang sama, polisi menyebut kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Jalan Ampera sebagai perkara berbeda dengan tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

 

 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *