Ekonomi
Kasus DSSA, BREN Hingga CUAN, Pelanggar Pasar Modal Diungkap OJK
Jakarta, Bindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pihak yang melanggar pasar modal hingga tangg 31 Oktober 2026 (year to date) pada perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.
Kasus DSSA, BREN, hingga CUAN akan diberikan sanksi.
“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026).
Kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK telah menetapkan sanksi denda untuk PT Sinar Mas Tunggal senilai Rp 1,5 triliun. Rudy sebagai pemegang izin wakil penjamin emisi efek dengan sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama 1 tahun dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda senilai Rp 1,4 miliar.
Sanksi diberikan untuk PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas serta PT Waterfont Sekuritas berupa denda senilai Rp 1,4 miliar. RHB Sekuritas diberikan sanksi denda senilai Rp 700 juta.
Sanksi peringatan tertulis diberikan untuk individu-individu di Sekuritas.
OJK memberikan sanksi pada :
- Fitra Sie selaku sales Sinarmas Sekuritas
- Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas
- Widya Halim dari BCA Sekuritas
- Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia
- Morgan Gindo Wardana dari TRIM
- Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas
- Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
OJK juga memberi sanksi di kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan pihak pelanggar dari Anbo Holdings Ltd. Sanksi yang diberikan berupa denda senilai Rp 500 miliar.
Du kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejumlah pihak yang terkena sanksi yaitu :
- Tigonis Capital Pte Ltd mendapat sanksi denda senilai Rp 100 miliar.
- PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas ditetapkan sanksi denda senilai Rp 1,7 miliar.
Pada kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi terkena sanksi denda senilai Rp 5 miliar.
Kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), OJK menjatuhkan sanksi denda pada Roby Tan, Trisno Wibowo dan Jordy Liman senilai Rp 1,4 miliar. Di kasus yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok senilai Rp1,7 miliar.
OJK juga memberi sanksi kasus melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).
Di kasus tersebut, David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada Muhammad Juni Andri Rahman.
Secara khusus sanksi denda dijatuhkan pada investor saham Belvin Tannadi senilai Rp 5,35 miliar. Sanksi ini diberikan terkait dengan kasus perdagangan saham AYLS, FILM serta BSML.
Kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan pihak pelanggar PT Dana Mitra Kencana yakni denda senilai Rp 2,1 miliar. Melani dan Upita Amalia dijatuhkan sanksi denda masing-masing senilai Rp 1,8 miliar.
Terkait kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), dengan pihak pelanggar Ferry Sudjono ditetapkan sanksi denda senilai Rp 2,35 miliar.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar OJK.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
