Ekonomi
Dana Pensiun Bank CIMB Niaga Kini Dibubarkan OJK
Jakarta, Bindo.id – Dana Pensiun Bank CIMB Niaga resmi dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan itu tercantum di surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan tanggal 13 Juli 2026.
Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Perusahaan juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai likuidator dana pensiun itu.
“Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” isi pengumuman OJK, dilansir Kamis (23/7/2026).
Dari surat keputusan itu, Tim Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yakni Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator.
Empat anggota tim likuidator lainnya, yaitu Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, serta Roni Nofriyanto.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” isi pengumuman tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
