Connect with us

News

Penjualan Kapal KRI Ki Hajar Dewantara Disetujui DPR Saat Rapat Paripurna

Published

on

DPR setujui penjualan Kapal KRI Ki Hajar Dewantara [instagram]

Jakarta, Bindo.id – DPR RI resmi menyetujui penjualan 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara di Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut penjualan kapal ini perlu persetujuan dari DPR, sebab nilainya melebihi Rp100 juta miliar.

“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik,” kata Utut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). “Jenis tipenya korvet. Dimensi badan, bobot mati 2.080 (ton), kalau sedang menyelam kabarnya 2.110. Panjang 96,7 (meter), lebar 11,2 (meter). Kapasitas personel 118 anak buah kapal,” ujarnya.

Kata Utut, Komisi I DPR sudah menyetujui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. Penjualan ini akan dilakukan dengan sistem lelang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan persetujuan kepada semua anggota dewan yang hadir di rapat paripurna.

“Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tutur Dasco.

Penjualan 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut kemudian disetujui semua anggota dewan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Poin Perubahan Revisi Undang-Undang TNI Yang Di Sahkan DPR RI