Connect with us

News

Wamendagri Sebut Tanah Ulayat Tidak Diijinkan Dialihfungsikan Sepihak Untuk PSN

Published

on

Wamendagri Bima Arya Sugiarto [inilah]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengatakan tanah ulayat milik masyarakat adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak. 

Dia mengatakan tanah tersebut tidak boleh dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN).

Bima menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI membahas tentang RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Bima Arya menyebut perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat harus diprioritaskan.

“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” ujar Bima saat rapat.

Dia mengatakan Pemda tak dibenarkan untuk mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Dirinya menyinggung tentang hak masyarakat hukum adat.

“Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” tuturnya.

Dia menyebut integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan agar tak terjadi izin ganda.

Bima juga menyinggung tentang penyusunan RTRW harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tutur Bima Arya.

“Nah, integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga  3 Kota di Sulawesi Dapat Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Sebab Sukses Tekan Pengangguran

Dia mengatakan Kemendagri sudah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk mendorong tertibnya administrasi, termasuk pada bidang pertanahan.

Kata Bima, sejauh ini sudah ada 75.266 desa yang memakai SIPADES ini.

“Saat ini sudah 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, administrasi manual yang selama ini digunakan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion