Connect with us

Ekonomi

Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri Kini Dicabut OJK

Published

on

Izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri dicabut [infobanknews]

Jakarta, Bindo.id – Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha tercantum di Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menuturkan langkah ini jadi bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514,” isi tulisan dalam siaran pers, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, OJK menetapkan status BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Penyehatan tanggal 3 Juli 2025.

Penetapan tersebut dilakukan sebab rasio kewajiban pemenuhan modal minimum ada di bawah 12 persen serta cash ratio rata-rata kurang dari 5 persen selama 3 bulan terakhir.

Selanjutnya, Status bank berubah jadi Bank Dalam Resolusi pada 2 Juli 2026. Perubahan ini diambil setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus maupun pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya pada aspek permodalan.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” ujarnya.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026.

Keputusan ini menetapkan penanganan BPR Syariah Hasanah Mandiri lewat likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga  Jasa Raharja Kalsel Tingkatkan Sinergi dengan OJK Provinsi

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri,” ujarnya.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS melakukan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion