News
Pencurian Modul BTS Rugikan Rp 60 M Dan Buat Sinyal Di Jakarta-Jabar Hilang
Jakarta, Bindo.id – Satresmob Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pencurian serta penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS).
Pencurian BTS ini menyebabkan ribuan pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) kehilangan sinyal internet dan seluler. Kerugian dari pencurian BTS ini sekitar Rp 60 miliar.
“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar,” ujar Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi pada keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Satresmob Bareskrim Polri telah mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam (handphone/HP), identitas pelaku, serta kendaraan operasional.
Hilangnya komponen vital ini berdampak langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.
“Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” ujarnya.
Polisi menangkap sejumlah tersangka utama dari berbagai klaster peran, di yakni :
- AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian
- RR metupakan mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jaktim
- GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.
Jaringan Penadah hingga Thailand
Laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan juga melakikan penyisiran wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Di wilayah Banten ini, petugas melakukan identifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oknum karyawan vendor aktif dengan memakai mobil Daihatsu Sigra.
Pelaku mencuri 15 unit modul BTS, kemudian menjualnya ke penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.
IG bersama dengan 3 pelaku lainnya di Jakarta saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana yang mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan.
“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang Warga Negara Asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” ujarnya.
Menyamar Jadi Teknisi dan Vendor
Dari data yang dihimpun, awalnya pengungkapan kasus ini dari laporan pihak penyedia jaringan seluler dan internet yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS.
Dengan analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim melakukan identifikasi para pelaku yang menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi memakai mobil Toyota Avanza hitam.
“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” ujarnya.
Pengungkapan dipimpin Kombes Teuku Arsya Khadafi beserta Kanit II AKBP Agung Wibowo dan Kanit III AKBP Reinhard H Nainggolan, Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus bersama dengan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Pihak Bareskrim Polri akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak.
Bareskrim juga akan melakukan penelusuran alur distribusi internasional untuk memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini hingga ke akarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
