Connect with us

News

DPR Desak Kemenhaj RI Perketat Aturan Setelah Ada Ribuan Korban Penipuan Haji Ilegal

Published

on

Ilustrasi haji [inilahkoran]

Jakarta, Bindo.id – Korban penipuan haji ilegal korbannya hingga 3.550.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) agar mengawal pemulihan hak para jemaah yang mengalami kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kata Dini, negara harus hadir untuk memastikan proses pengembalian kerugian berjalan maksimal serta memperkuat sistem perlindungan jemaah supaya kasus serupa tak terjadi lagi.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini. Namun, kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jemaah masih perlu diperkuat,” ujar Dini pada keterangannya yang dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Menurut Dini, pemerintah terutama Kemenhaj RI harus mengambil langkah yang lebih proaktif untuk melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal.

Politik Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan perlindungan saja tak cukup setelah muncul korban. Menurutnya, harus ada kebijakan yang sifatnya preventif.

“Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban,” ujarnya.

Dini minta pemerintah agar memperbaiki ekosistem penyelenggaraan pendaftaran haji melalui penguatan sistem pengawasan pada penyelenggara, verifikasi yang lebih ketat, publikasi penyelenggara resmi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penipuan haji ilegal.

“Kementerian harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang cepat, serta melakukan edukasi secara masif agar masyarat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal,” tutur Dini.

Tidak hanya langkah pencegahan, ia mengatakan Kemenhaj RI harus mengawal pemulihan hak para korban dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum supaya proses pengembalian kerugian bisa segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Menhaj Sebut Pelaksanaan Haji 2026 Masih Sesuai Rencana Dan Belum Ada Perubahan

“Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah harus hadir mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dini mengatakan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi penyelesaian kasus itu serta melakukan evaluasi kemungkinan adanya kelemahan regulasi yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan.

“Jika masih ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum, maka aturan harus diperkuat dan sanksi diperberat. Negara harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun umrah karena menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus penipuan haji ilegal yang diungkap Satgas Haji Polri jadi salah satu kasus dengan jumlah korban serta nilai kerugian terbesar di tahun 2026.

Dirinya berharap peristiwa ini jadi momentum evaluasi menyeluruh pada sistem perlindungan jemaah.

“Kementerian Haji dan Umrah harus menjadikan kasus ini sebagai landasan evaluasi menyeluruh untuk segera menerbitkan kebijakan perlindungan jemaah yang komprehensif. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion