Connect with us

News

Tawarkan Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap Di Makkah

Published

on

3 WNI ditangkap di Makkah tawarkan haji ilegal [mitrapost]

Jakarta, Bindo.id – Ada 3 warga negara Indonesia ditangkap Aparat keamanan Makkah sebab memasang iklan haji palsu di media sosial.

Beberapa barang bukti telah diamankan. Peristiwa ini dilaporkan kantor berita Saudi, SPA, pada Rabu (29/4/2026).

Pihak berwenang juga melakukan penyitaan sejumlah uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu selama operasi itu.

Ketiga tersangka saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Keamanan Publik Arab Saudi mendesak kepada semua warga negara dan penduduk agar mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Jija menemukan adanya dugaan pelanggaran diminta agar segera melaporkan ke pihak yang bersangkutan.

Video penangkapan 3 WNI di Makkah dibagikan akun Instagram @saudinesia.id.

Di keterangan video tertulis penangkapan tersebut dilakukan sebab melakukan tindakan penipuan serta penggelapan dengan memasang iklan palsu dan menyesatkan tentang layanan haji di media sosial.

Tampak sejumlah polisi melakukan penggerebekan tempat operasi saat malam hari. Di ruangan tersebut ada 3 WNI memakai pakaian krem, perangkat komputer lengkap, sejumlah dokumen, serta uang pecahan rupiah.

Dilansir dari detikHikmah pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.

Aturan ketat selama musim haji diberlakukan Arab Saudi. Hanya orang dengan visa dan izin resmi yang diijinkan haji tahun 2026 ini. Siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan haji akan terkena sanksi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyampaikan denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) untuk mereka yang mencoba haji tanpa izin resmi.

Pihak yang memfasilitasi haji palsu akan terkena denda hingga SAR 100.000 atau senilai Rp 463 juta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Menhaj Sebut Pelaksanaan Haji 2026 Masih Sesuai Rencana Dan Belum Ada Perubahan
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *