Connect with us

Otomotif

Aturan Baru Mobil Listrik Yang Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Published

on

Ilustrasi mobil listrik [detak.media]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah mengganti skema pengenaan pajak kendaraan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Aturan tersebut sebagai acuan baru pemerintah daerah untuk menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Pada regulasi ini, saat ini kendaraan listrik tak lagi jadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Kepemilikan ataupun penyerahannya tetap masuk di skema pengenaan pajak.

Mobil listrik secara aturan tetap terkena pajak. Akan tetapi, besaran pajak yang dibayar tak selalu penuh, bahkan dapat nol rupiah tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak ini memang sifatnya tak mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, seperti diatur di Pasal 19.

Besaran insentif itu diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tak lagi seragam dan dapat berbeda antar wilayah.

Misalnya, DKI Jakarta dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik terkena PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak dan tak terkena BBNKB.

Skema tersebut masih dimungkinkan, namun tidak jadi standar nasional sebab bergantung pada keputusan pemerintah daerah.

Di lain sisi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatakan perhitungan PKB berdasarkan pada 2 komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien, seperti diatur di Pasal 14.

Bobot itu mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan imbas pemakaian kendaraan bermotor, yang jadi dasar untuk menentukan besaran pajak.

Pada lampiran regulasi tak ada pembedaan bobot antara kendaraan listrik maupun kendaraan berbahan bakar konvensional.

Baca Juga  SIM Dapat Dicabut Permanen Saat Pemberlakuan Sistem Tilang Poin

Ini menunjukkan keduanya diperlakukan setara dari sisi dasar pengenaan pajak. Misalnya, BYD M6 yang masuk kategori minibus listrik berbasis baterai punya koefisien sebanyak 1,050.

Angka tersebut sama dengan Daihatsu Xenia yang memakai mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).

Kesamaan tersebut menyatakan saat ini perhitungan dasar pajak kendaraan listrik tak dibedakan atau diberikan keistimewaan.

Kebijakan terkait sudah diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta diundangkan tanggal 1 April 2026.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion