Connect with us

Ekonomi

Permintaan Himbara Tentang Dana Rp 200 Triliun Ditolak Purbaya

Published

on

Permintaan Himbara tentang dana Rp 200 Triliun ditolak Menkeu Purbaya [ceposonline]

Jakarta, Bindo.id – Permintaan Himbara yang menginginkan perpanjangan tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun ditolak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Penempatan dana SAL saat ini sifatnya on call.

Perpanjangan jangka waktu penempatan dana SAL tersebut dianggap bisa memaksimalkan pemanfaatannya, termasuk penyaluran kredit untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Purbaya, saat ini skemanya lebih fleksibel untuk menjaga keamanan kas negara.

“Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” tutur Purbaya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Purbaya mengatakan ke depan, Bank Indonesia (BI) akan ikut mengisi likuiditas di pasar secara bertahap. Tujuannya supaya suplai uang di sistem perbankan tetap stabil walaupun dana SAL sewaktu-waktu ditarik pemerintah.

“Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi, Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro menyampaikan permintaan perpanjangan tenor Himbara untuk penempatan dana SAL.

Amro menyampaikan pernyataan tersebut setelah rapat pembahasan dana SAL bersama Himbara, Kementerian Keuangan, serta Komisi XI DPR yang diselenggarakan secara tertutup.

Kata Amro, rapat diselenggarakan tertutup sebab pembahasan sifatnya masih sensitif dan bisa berpengaruh pada penilaian pelaku pasar jika dipublikasikan sebelum ada keputusan.

Ia mengatakan masih ada beberapa pertimbangan serta pembahasan sebelum disampaikan ke publik.

“Jadi maksud kita kemarin itu karena data SAL ini masih apa ya, masih banyak pertimbangan, banyak dibicarakan, kita mengambil untuk supaya tertutup seperti itu,” tutur Amro ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/7/2026).

Di rapat tersebut, Amro mengatakan Himbara berharap penempatan dana SAL tak lagi bersifat on call. Dirinya mengatakan Himbara meminta perpanjangan tenor sampai 1 tahun.

Baca Juga  Purbaya Sebut Penyelundup-Pelaku Under Invoicing Akan Ditangkap

“Bank Himbara pengen penempatan di SAL, penempatan di bank, likuiditas di perbankan Himbara itu supaya dia tidak bersifat on call. Artinya dia minta spare waktu lah kurang lebih sampai 3 sampai 6 bulan bahkan setahun, karena persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit itu kan nggak bisa sebulan dua bulan. Dia butuh waktu 3 sampai 6 bulan. Ketika 3 sampai 6 bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu,” ujar Amro.

Kata Amro, penempatan dana SAL yang sudah dilakukan sejak 2025 memang punya masa agreement yang berbeda-beda, mulai dari 1 bulan sampai 3 bulan.

Perbankan dianggap kerepotan apabila harus mengembalikan dana beserta bunganya dalam waktu singkat sementara kredit yang disalurkan masih berjalan.

Komisi XI DPR akan memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas lebih lanjut tentang usulan ini.

“Nah mereka harus apa nih perbankan ini, kalau seandainya satu bulan mereka kerepotan, kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih Rp 55 triliun, nggak mau Rp 55 triliun lagi baliknya, ada bunganya. Nah mereka nggak sanggup. Nah mereka istilahnya curhat lah kepada kita untuk ngomong kepada KSSK supaya status kondisi ini memang membutuhkan pemahaman yang panjang supaya tidak misleading,” paparnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion