Kesehatan
Rupiah Melemah, Menkes Ijinkan Harga Obat Naik 10-20 Persen
Jakarta, Bindo.id – Dampak pelemahan rupiah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengijinkan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen.
Budi mengatakan Kemenkes akan memanggil perusahaan farmasi yang memproduksinya apabila harga obat naik di atas 20 persen.
“Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” tutur Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“10 sampai 20 persen,” ujar Dirjen Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia.
“10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ,” kata Budi.
Rizka Andalucia menegaskan harga obat paling tinggi dinaikkan hingga 20 persen saja.
Kemenkes sudah memetakan mana saja obat yang kenaikan harganya masuk akal dan tidak.
Perusahaan farmasi yang memproduksi obat pasti tetap memakai rupiah untuk menggaji karyawan, membeli bensin, maupun membayar listriknya, bukan dollar yang nilainya sedang naik.
“Iya tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen,” ujar Rizka.
Rizka juga memastikan obat-obatan yang ter-cover BPJS Kesehatan saat ini masih aman.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
