Connect with us

Info Nasional

Kemlu RI Sebut Kebijakan di Selat Malaka Berbasis UNCLOS Dan Hormati Hukum Internasional

Published

on

Menteri Luar Negeri RI Sugiono [espos]

Jakarta, Bindo.id – Wacana pengenaan tarif kapal yang melintasi Selat Malaka ditepis Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Hal ini dikarenakan Indonesia berpegang teguh pada Perjanjian Hukum Laut Internasional atau UNCLOS.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang menuturkan kebijakan Indonesia di Selat Malaka berbasis dengan hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Yvonne, Sabtu (25/4/2026).

Kata Yvonne, stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global akan terus jadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai

Selat Malaka termasuk salah satu jalur pelayaran paling strategis untuk perdagangan dan rantai pasok dunia.

Sehingga, Indonesia akan terus mengutamakan pendekatan yang terukur serta berbasis hukum internasional.

“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” ujarnya.

Wacana Menkeu Purbaya Akan Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka

Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa menyampaikan wacana kemungkinan pengenaan tarif untuk kapal yang lewat di selat tersebut

Menurut Purbaya, posisi Indonesia sangat strategis di jalur perdagangan serta energi dunia. Potensi itu dianggap belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menuturkan Indonesia tak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Indonesia menghormati hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” ujar Sugiono, dilansir dari ANTARA, Kamis (23/4/2026) lalu.

Belakangan, Menkeu Purbaya menuturkan wacana yang disampaikam ke publik tersebut tidaklah serius.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Setelah Serangan Pakistan, Kondisi WNI di Afganistan Dipastikan Aman