News
Hibah Lahan Lippo di Meikarta, Purbaya Pastikan Tak Kena Pajak
Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan hibah lahan yang luasnya 31,3 hektar dari PT Lippo Cikarang Tbk atau LPCK di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, kepada pemerintah untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi tak akan ada pajak.
Kebijakan ini diambil supaya proses hibah bisa berlangsung lebih cepat dan mendorong percepatan program pembangunan 3 juta rumah.
Purbaya menyampaikan hal itu saat sambutan usai penandatanganan komitmen hibah lahan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) kepada negara untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh pihak dalam mendukung salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden, yaitu program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah,” ujar Purbaya.
Ia menuturkan pemerintah menyambut baik komitmen Lippo Group yang menyerahkan lahan dengan luas sekitar 30 hektar di Meikarta, kepada pemerintah.
Kata Purbaya, aset itu nantinya direncanakan diserahkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai penyertaan modal negara untuk dikelola lewat proses bisnis yang sehat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lahan Hibah Lippo Tak Kena Pajak
Di kesempatan tersebut, Purbaya menuturkan pemerintah tak akan menetapkan pajak atas hibah lahan tersebut.
Menurutnya, pengenaan pajak justru akan menghambat pihak swasta yang ingin berkontribusi pada negara.
“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” tuturnya.
Purbaya mengaku masih ada ketentuan administratif yang memiliki potensi menghambat proses hibah.
Akam tetapi, ia mengatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaiannya supaya pembangunan rusun subsidi bisa segera dimulai.
“Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya ini bisa berjalan,” ujarnya.
Proses Hibah Beres 2 Bulan
Ia mengatakan target pemerintah semua proses penyelesaian hibah lahan bisa diselesaikan sekitar 2 bulan. Setelah semua tahapan administrasi selesai, pembangunan rusun subsidi di atas lahan hibah itu bisa segera dimulai.
“Nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu,” tutur Purbaya.
Kata Purbaya, semua proses hibah tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Ini juga termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPI Danantara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha seperti yang dijalankan oleh Lippo Group diharapkan bisa jadi contoh untuk pihak swasta lainnya agar ikut berkontribusi mendukung pembangunan nasional, terutama penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
“Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
