News
KPK Sita 1,3 Kg Emas Dan Rp100 Juta Dari Rumah Pemeriksa Pajak Di Malang
Jakarta, Bindo.id – KPK menggeledah salah satu rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Penggeladahan tersebut terkait dengan pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilaksanakan pekan ini pada Selasa dan Rabu tanggal 11-12 Agustus 2026.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain melakukan penggeledahan rumah pemeriksa pajak, penyidik menggeledah di Kanwil Pajak Surakarta.
Beberapa lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, serta Malang.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.
Semua barang yang disita tersebut saat ini dibawa penyidik. Penyidik nantinya akan menelaah setiap barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.
KPK sebelumnya sudah menggeledah di lokasi lain di kasus ini seperti Bandung dan Tangerang. Di Bandung, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai USD 110 ribu.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).
Penggeledahan di Tangerang dilakukan hari ini. KPK mengamankan uang senilai USD 40 ribu. Dua lokasi yang digeledah yakni rumah pegawai Ditjen Pajak.
“Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih,” tuturnya.
“Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK mengadakan pengembangan penyidikan di kasus ini. KPK menyebutkan ada 3 surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Sprindik pertama tentang pemberian ke pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan serta yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus suap restitusi pajak ini awalnya dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal senilai Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi jadi Rp 48,3 miliar.
KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono menjadi tersangka.
Mulyono ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).
2 orang tersangka lain yang ditetapkan KPK, yakni :
- Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus yang jadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
