Connect with us

News

Sidang Banding Kasus GoTo, Eks Dirut Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar

Published

on

Eks Dirut Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar [bitvonline]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang senilai Rp 809 miliar pada transaksi PT AKAB dengan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” ujar Andre saat sidang banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Kata Andre, transaksi senilai Rp 809 miliar itu terjadi pada Oktober 2021 sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan jelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

Ia mengatakan dana itu adalah setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia.

Setelah masuk ke kas PT Gojek Indonesia, dana yang nilainya sama kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang.

Saat penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah uang senilai Rp 809 miliar itu diterima Nadiem, Andre menjawab tegas “Tidak”.

Selain itu, Andre juga membantah sumber dana senilai Rp 809 miliar asalnya dari Google.

“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” ujar Andre.

Tak Punya Peran Dominan

Di persidangan, Andre mengatakan posisi kepemilikan saham Nadiem saat menjabat menjadi menteri.

Ia mengatakan saat itu kepemilikan saham Nadiem sudah ada di bawah 3,5 persen.

“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” tutur Andre.

Kata Andre, dengan kepemilikan saham itu, Nadiem tak bisa punya peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Tidak bisa,” ujarnya.

Andre membantah Nadiem pernah mengintervensi kegiatan operasional perusahaan selama menjabat menjadi menteri.

Baca Juga  Nadiem Ungkap Dirinya Kena Getah Sistem Zonasi Namun Tetap Dilanjutkan Sebab Penting

“Tidak pernah,” tutur Andre.

Vonis 10 Tahun dan Dissenting Opinion

Kasus ini adalah lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara ke Nadiem Makarim atas kasus pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar.

Hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp 5,680 triliun.

Akan tetapi, putusan itu tak bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengatakan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem semestinya dibebaskan sebab tak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, atau permufakatan jahat di perkara tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion