Connect with us

Info Regional

11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas Menuju Ke Singapura Digagalkan Bea Cukai Batam

Published

on

Ilustrasi bubuk mengandung emas yang akan dikirim ke Singapura berhasil digagalkan Bea Cukai Batam [tintamediakepri]

Batam, Bindo.id – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau telah berhasil menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram.

Bubuk padat yang mengandung emas ini akan dibawa menuju Singapura.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono menyebut penindakan dilakukan dalam 2 rangkaian kegiatan tanggal 22 dan 24 September 2026 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.

“Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (29/9/2026).

Dari hasil pengujian, barang itu positif mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

Bea Cukai Batam pada Kamis (24/9) kembali mengawasi penumpang yang akan berangkat menuju Singapura lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

“Petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan total 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram,” ujar Mujiono.

Ia mengatakan barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, seperti disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.

Dari hasil pengujian, semua sampel positif mengandung emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen sampai 99,219 persen.

Melalui 2 rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah mengamankan sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.

Estimasi nilai barang dari kedua penindakan tersebut sekitar Rp29,23 miliar. Sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 3,65 miliar.

Baca Juga  Bertemu Perdana Menteri Singapura, Prabowo Ajak Tambah Investasi Di Bidang Kesehatan Dan Pertanian Modern

Kata Mujiono, penindakan dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan pada barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Dia menuturkan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada perkara tersebut, ada dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dugaan pelanggaran juga ada kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam mengatakan pengawasan pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan berkelanjutan dengan mengutamakan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan

“Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” ujar Mujiono.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion