Hukum & Kriminal
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Dan Wajib Bayar Denda
Jakarta, Bindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Putusan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, ketika membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6).
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatannya tersebut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa.
Selain hukuman kurungan, Nadiem juga didenda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari kurungan
Tidak hanya itu, hakim juga memberi sanksi tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp809 miliar. Apabila terdakwa tak membayar uang pengganti itu dalam waktu paling lama 1 bulan usai putusan, maka harta benda terdakwa akan disita serta dilelang untuk membayar uang itu.
Jika harta benda terdakwa juga tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Pada konstruksi perkara, jaksa menjelaskan tindakan terdakwa memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Total kerugian itu asalnya dari anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, ditambah sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tak dibutuhkan dalam program itu.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
