Hukum & Kriminal
Kasus Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Ajukan Banding
Jakarta, Bindo.id -Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat di kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus mengajukan banding usai putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
“Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Sabtu (20/6/2026).
Oditur dari Oditurat Militer II-07 Jakarta tak mengajukan upaya banding atas putusan itu.
“Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Vonis 4 penyiram Andrie Yunus
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan vonis 1,5-3 tahun penjara pada 4 anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang ikut terlibat di kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus.
Dari 4 pelaku, ada 2 orang divonis pecat dari kesatuan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian ketika membacakan putusan di sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Edi Sudarko.
Edi juga dijatuhi pidana tambahan yakni pemecatan dari dinas militer. Sedangkan Nandala Dwi Prasetya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Sami Lakka telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Fredy Ferdian.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
