Connect with us

Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Main Proyek Dan Suap Senilai Rp 12,4 M

Published

on

Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini [oborkeadilan]

Jakarta, Bindo.id – KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini menjadi tersangka dugaan korupsi sebab ikut main proyek serta menerima suap.

Total penerimaan diduga sekitar Rp 12,4 miliar berbentuk uang tunai dan barang.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Mereka yakni :

  1. Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat
  2. Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
  3. Alvonsus Gani sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

KPK mengatakan Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.

Sedangkan Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Dugaan KPK, awal kasus ini dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh proyek.

Kemudian, Sudirman memakai CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” tuturnya

Sekanjutnya, syarat lelang proyek diatur supaya Sudirman menang.

Singkat cerita, Sudirman berhasil memenangkan proyek senilai Rp 17,9 di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung.

Baca Juga  KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Demo Tanpa Izin Dan Rusuh Akan Dipenjara Maksimal 6 Bulan

Daftar proyeknya yakni :

Melalui proses tender

  1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar
  2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar
  3. Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar
  4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Melalui proses penunjukan langsung

  1. Ada 8 paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar
  2. Ada 4 paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar
  3. Ada 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar.

Sudirman diduga memberi fee 3 persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya. Ia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK.

CV DKK juga mendapat proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat yang totalnya mencapai Rp 31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” tutur Achmad Taufik.

Lalu Ahmad juga diduga mendapat suap dari Alvonsus. Suap tersebut diduga mengalir ke Lalu Ahmad melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat bernilai Rp 27,1 miliar.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” tuturnya.

Berikut ini rinciannya :

  • 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP)
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta
  • 1 unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
  • 1 ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Baca Juga  Perbedaan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek dengan Kasus Chromebook

Totalnya Lalu Ahmad mendapatkan Rp 12,4 miliar berbentuk uang, barang maupun fasilitas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion