Hukum & Kriminal
Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Rp 2,2 Miliar, Kades Dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka
Banda Aceh, Bindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan serta menahan 2 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, yang sumbernya dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing inisialnya S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, serta DS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Penetapan serta penahanan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Aceh pada Selasa (14/7/2026).
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026).
Kata Ali, kasus ini awalnya dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran senilai Rp 39,95 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tanah, terutama pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Data awalnya menunjukkan hanya ada 26 bidang tanah yang jadi obyek pengadaan, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat sera 1 bidang tanah desa.
Dalam pelaksanaannya, jumlah itu berubah jadi 77 bidang tanah.
“Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan,” tuturnya.
Menurut penyidik, perubahan itu diduga dilakukan lewat penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut dijadikan dasar pada proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, maupun pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.
Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas 1 bidang tanah desa justru berubah jadi pembayaran ke 32 pihak perseorangan yang diduga tak berhak menerima dana itu.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880,” ujarnya.
Dari nilai kerugian itu, sekitar Rp 1,259 miliar disebut dipakai untuk kepentingan umum di Desa Sigulai. Sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima 32 orang penerima yang diduga tak berhak.
Sampai saat ini, penyidik mencatat sudah ada pengembalian kerugian negara senilai Rp 301,35 juta.
Kejati Aceh menuturkan para tersangka diduga melakukan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
