Connect with us

Hukum & Kriminal

Pengadilan Tipikor Vonis Lebih Ringan Bos Blueray Cargo Group Dan 2 Anak Buahnya

Published

on

Pengadilan Tipikor vonis lebih ringan Bos Blueray Cargo Group dan 2 anak buahnya di kasus suap ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) [msn]

Jakarta, Bindo.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk bos Blueray Cargo Group, John Field, beserta 2 anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Ketiganya terseret kasus suap ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Di sidang yang diselenggarakan pada Jumat (10/7/2026), John Field divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda senila Rp 200 juta.

Di balik putusan itu, majelis hakim mengungkap fakta persidangan yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pada pertimbangan putusan, hakim menyebutkan ada alokasi uang senilai Rp 21 miliar yang dicatat untuk pihak berkode “BC 1”, yang menurut keterangan John Field merujuk pada Djaka Budhi Utama.

Menurut Hakim, Suap Dipicu Oknum Bea Cukai

Pada pertimbangannya, majelis hakim mengatakan beberapa alasan menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Menurut Hakim, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka, namun juga dipicu tindakan oknum aparat Bea dan Cukai.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif para terdakwa. Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian,” tutur Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

Hakim mengatakan ada sejumlah keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa juga menurunkan kepercayaan masyarakat pad Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT Bea Cukai Kini Menyerahkan Diri Dan Ditahan KPK

Sedangkan keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tak mengulanginya.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga. Hakim mengatakan alokasi Rp 21 miliar untuk “BC 1”.

Selain menetapkan vonis, majelis hakim juga menjelaskan rincian pembagian uang yang dicatat di keuangan Blueray Cargo.

Pada pertimbangan putusan disebutkan, alokasi terbesar diberikan ke pihak berkode “BC 1” yang menurut keterangan John Field merujuk ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Hakim anggota Nofalinda Arianti mengutip pencatatan pemberian uang pada Juli 2025 yang diperoleh dari keterangan terdakwa John Field.

“Pemberian bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD, dengan rincian: BC 1 Rp3.000.000.000,” tutur Nofalinda.

Selanjutnya, Hakim menguraikan alokasi untuk BC 1 tetap senilai Rp 3 miliar pada Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025, sampai Januari 2026.

Total alokasi yang dicatat untuk BC 1 sepanjang Juli 2025 sampai Januari 2026 hingga Rp 21 miliar. Majelis hakim mengatakan pencatatan keuangan Blueray Cargo mencantumkan pembayaran itu sebagai bonus dokumen.

“Dalam pencatatan keuangan Blueray Cargo disebut sebagai bonus dokumen, dengan keterangan ‘Total Biaya Bonus Juni 2025-Januari 2026’ sebesar Rp61.743.597.000,” ujar pertimbangan majelis hakim.

Jaksa dorong KPK tindak lanjuti putusan

Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Takdir Suhan mengatakan putusan itu seharusnya jadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut di pertimbangan hakim, termasuk Djaka Budhi Utama.

“Silakan teman-teman media mengonfirmasi kepada pimpinan KPK melalui juru bicaranya mengenai tindak lanjut putusan ini. Menurut kami, tindak lanjut tentu harus ada,” ujar Takdir.

Menurutnya, alasan menunggu fakta persidangan tak lagi relevan sebab putusan pengadilan sudan jadi fakta hukum.

Baca Juga  KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul Di Kasus Suap Bea Cukai

“Dengan adanya putusan ini sudah menjadi fakta hukum. Jadi kalau alasan bahwa menunggu fakta sidang, mestinya ya beliau khususnya yang menyatakan demikian, ini sudah menjadi fakta hukum, sudah menjadi putusan,” tuturnya.

Takdir menyebutkan majelis hakim sudah meyakini uang yang diberikan John Field lewat perantara Orlando Hamonangan Sianipar, benar-benar sampai ke pihak-pihak yang dituju.

“Hakim tadi punya keyakinan bahwa uang yang dinikmati oleh semua pihak itu, baik itu kode BC1 yang juga tadi hakim tegaskan membacanya ditujukan kepada Djaka Budhi Utama, bagi kami itu sudah sampai,” ujar Takdir.

Kasus suap percepatan impor

Pada surat dakwaan, John Field dengan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberi suap ke sejumlah pejabat DJBC dengan nilai lebih dari Rp 63 miliar.

Suap ini untuk proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat.

Jaksa mengatakan para terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miliar berbentuk dollar Singapura, beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.

Suap ini diduga diberikan ke Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Kata jaksa, praktik itu berlangsung periode Juli 2025 sampai Januari 2026 di beberapa lokasi di Jakarta dan Bali.

Tujuannya untuk memudahkan keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *