Hukum & Kriminal
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan Imigrasi
Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penahanan ini dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kata Budi, pasal yang disangkakan ke Silmy dan 7 tersangka lainnya yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tuturnya.
Tersangka lainnya yakni :
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta 7 pejabat Dirjen Imigrasi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa di rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026)
Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.
Tampak Silmy hanya tertunduk ketika dicecar banyak pertanyaan tentang dirinya setelah diperiksa KPK dan langsung masuk di mobil tahanan.
Menyusul Silmy, ada 7 pejabat lainnya keluar dari ruang pemeriksaan serta langsung masuk ke mobil tahanan.
KPK telaj menangkap 17 orang pada operasi senyap yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam.
OTT ini terkait kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Dari 17 orang tersebut, 3 orang di antaranya merupakam mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Kata Budi, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari 8 merupakan penyelenggara negara dan PNS, serta 9 orang merupakan swasta.
“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” tuturnya.
Budi juga menyita beberapa bukti. Rinciannya yakni 7 mobil, 15 motor, serta 11 sepeda.
“Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” tuturnya.
Kata Budi, KPK akan mengadakan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan.
“Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
