Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim Dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Published

on

Rumah-Kantor Bupati Muara Enim digeledah KPK [okezone]

Jakarta, Bindo.id – KPK melakukan penggeledahan 4 lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Sejumlah dokumen terkait proses pengadaan disita Penyidik.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Kata Budi, 4 lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim serta rumah tersangka Abi Nurwardani.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” ujarnya.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut jadi komitmen KPK untuk menelusuri secara keseluruhan aliran uang, peran para pihak maupun aspek-aspek lain yang relevan untuk memaksimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum selanjutnya.

KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

KPK menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, mobil, barang bukti elektronik serta uang Rp 200 juta.

Tersangka di kasus ini yakni :

  1. Angga sebagai pihak swasta
  2. Titin Rita Lestari sebagai ASN atau Pengendali Teknis.
  3. Edison sebagai Bupati Muara Enim
  4. Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi
  5. Fika sebagai pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Mobil Harun Masiku Yang Terparkir Selama Bertahun-Tahun Kini Disita KPK

Sedangkan Edison, Cory, serta Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion