Info Nasional
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul Di Kasus Suap Bea Cukai
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tentang munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, di kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Nama Raffi Ahmad muncul sebab sempat berkunjung ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat untuk menitipkan beberapa barang elektronik.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Kata Taufik, KPK belum mengembangkan fakta itu lebih lanjut pada penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tuturnya.
Kata Taufik, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengembangkan fakta itu jika ditemukan bukti lain yang merujuk tindak pidana korupsi.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Raffi belum mengkonfirmasi terkait dirinya yang sempat menitipkan barang ke PT Blueray di Amerika Serikat.
Nama Raffi Ahmad sebelumnya muncul di sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengaku pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan sejumlah iPhone dari Amerika Serikat yang menyeret nama Raffi Ahmad.
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti tentang permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” JPU bertanya di persidangan.
Selanjutnya, Jaksa membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dengan Yohanes yaitu karyawan John.
“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?, ” isi pesan Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya,” Tuti membalasnya.
Kemudian percakapan berlanjut ketika Yohanes menyebut koordinasi pengiriman sejumlah iPhone sudah siap dibantu.
Selanjutnya, Tuti menanyakan beberapa unit iPhone yang akan dikirim, sebelum muncul pesan lain yang memintanya memilih warna iPhone atas arahan John.
Ketika dikonfirmasi, Tuti membenarkan terjadinya percakapan itu. Akan tetapi, dirinta kembali menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu pengiriman barang tersebut.
“Betul ada komunikasi itu, Pak yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” tutur Tuti.
Selanjutnya, JPU menyinggung dugaan bahwa iPhone itu tetap dikirimkan ke Indonesia lewat jalur udara menuju ke Bali, modusnya dicampur bersama dengan barang pelanggan lain.
“Ini kami tegaskan akhirnya Iphone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting dipacking di dalam satu kolli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus Imei sendiri,” ujar jaksa.
Tuti mengaku tak mengetahui apakah barang itu akhirnya masuk ke Indonesia.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” ujarnya.
Tersangka Kasus Importasi
Awalnya, KPK menetapkan 6 tersangka di kasus ini. Keenam tersangkanya yakni :
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026)
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan John Field ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tak diperiksa ketika masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Kata Asep, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan beberapa pihak di Ditjen Bea dan Cukai awalnya terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC serta Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intel DJBC.
Saat itu dari PT Blueray ada John Field sebagai pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sudah ditetapkan 2 kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatan tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai penerima disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan sebagai pemberi, disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
