Transportasi
Wacana Cabut Insentif Kendaraan Listrik, DKI Jakarta Dinilai Kembali ke Kendaraan Berpolusi
Jakarta (Bindo.id) – Melalui Lusiana Herawati, Kepala BAPENDA, baru saja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait kehilangan peluang pajak kendaraan sebesar Rp 2 T/tahun yang seharusnya dapat dipungut dari kendaraan listrik. Namun demikian karena kebijakan pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan listrik, peluang mendapatkan penerimaan pajak menjadi berkurang. Pernyataan ini mengandung maksud untuk menghentikan insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PPN dan PKB.
Sebagaimana diketahui, bahwa DKI Jakarta memiliki problem pencemaran udara yang akut dan kronis dengan dampak sakit/penyakit terkait pernafasan yang diderita oleh 58,2% warga DKI Jakarta berikut beban biaya medis yang harus dibayar yang mencapai Rp 59 T/tahun (2025). Selain itu, emisi kendaraan bermotor juga berdampak pada tingginya emisi GRK (Gas Rumah Kaca) DKI Jakarta yang mencapai 103,25 juta ton/tahun (2025).
Sementara adopsi kendaraan listrik berikut insentif pembebasan pajak adalah salah satu aksi nyata dalam pengendalian emisi pencemaran udara dan GRK di DKI Jakarta, sesuai amanat Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Rentang tarif BBNKB diatur secara nasional dengan batas paling tinggi sebesar 12% untuk wilayah provinsi umum, dan paling tinggi sebesar 20% untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota (seperti DKI Jakarta). Besaran spesifik ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing.Ketentuan Tarif BBNKB Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor (kendaraan baru).
Sementara tarif PKB di DKI Jakarta tahun 2026 diatur berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dengan rincian utama: 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, dan 4% untuk kendaraan ketiga; dan memiliki rentang antara 2 hingga 6%.
Mengingat rentang tarif BBNKB dan PKB masing-masing masih di atas tarif BBNKB dan PKB di DKI Jakarta, maka memungkinkan dikembangkan skema insentif/disinsentif atas penerapan BBNKB dan PKB ini. Untuk itu, agar kendaraan beremisi rendah (emisi nol bersih/net zero emission vehicle) seperti kendaraan listrik mendapat tempat di DKI Jakarta yang memang terdesak oleh masalah pencemaran udara dan kewajiban memitigasi GRK, maka kebijakan cukai/pajak emisi yang telah digodok oleh DLH Provinsi DKI Jakarta dapat dipercepat dan diterapkan. Cukai emisi (disinsentif) dikenakan (apapun teknologi penggerak/power-train-nya) terhadap setiap gram emisi kendaraan yang melampaui standard (baku mutu). Sebaliknya kendaraan yang mampu memenuhi baku mutu berhak atas insentif atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu. Dengan demikian kendaraan yang rendah emisi akan memperoleh insentif memadai dan semakin diminati oleh masyarakat DKI Jakarta sementara Pemda DKI Jakarta tidak harus kehilangan/berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pendapatan PKB dan BBNKB.
Melalui skema ini, maka DKI Jakarta justru akan mendapat tambahan pendapatan PKB dan BBNKB sekitar Rp5,7 T dari kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Dari pada hanya berharap Rp 2 T (menurut perhitungan KPBB hanya Rp 0,916 T) dari kendaraan listrik yang sesungguhnya sangat membantu dalam mengatasi krisis pencemaran udara yang sudah akut dan kronis ini.(ahmad)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
