Connect with us

Info Nasional

Stafsus Presiden Tanggapi Kapan Status IKN Jadi Ibu Kota

Published

on

Ilustrasi IKN [akurat]

Jakarta, Bindo.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menuturkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru akan efektif jadi ibu kota RI ketika ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Setelah ada Keppres tersebut, kata Dini, DKI Jakarta akan berhenti menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” tutur Dini, Kamis (6/3/2024).

Oleh sebab itu, Dini berpendapat DKI Jakarta tetap memiliki tatus sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan keppres yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Dini menuturkan hal tersebut berdasarkan ketentuan peralihan di Undang-Undang (UU) IKN.

Dia menyebutkan ketentuan peralihan di UU IKN terdapat di Pasal 39. Di Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga terbit keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” tuturnyam

Oleh sebab itu, Dini berpendapat IKN secara hukum baru akan efektif jadi ibu kota negara ketika Presiden RI sudag terbitkan keppres.

“Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN,” tuturnya.

“Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga  Rangkaian Peringatan HUT RI Ke-78 Dimulai Tanggal 1 Agustus 2023

Dirinya menuturkan hanya pasal-pasal tertentu di UU DKI Jakarta yang dicabut namun bukan keseluruhan UU nya.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,”ungkapnya

Beredar kabar status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang diberikan pada Jakarta habis mulai 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota tersebut seiring adanya implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menuturkan status DKI Jakarta tertulis di UU Nomor 29 Tahun 2007. Dalan UU tersebut berisi tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Adanya UU IKN, pihaknya juga harus segera melakukan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi mengatasi hilangnya status ini. 

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman menuturkan 2 tahun usai UU IKN diundangkan mulai 15 Februari 2022, ketentuan di UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan telah diubah.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini,”  bunyi Pasal 41 Ayat (2) UU IKN

Akan tetapi, status Jakarta sebagai ibu kota baru dapat tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan apabila sudah terbit keputusan presiden.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  DPRD DKI Jakarta Mengesahkan 3 Raperda, Heru Budi Sebut Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga