Connect with us

Ekonomi

Rubicon Mario Dandy Dilelang Kemenkeu Senilai Rp 809 Juta

Published

on

Rubicon Mario Dandy Satrio di lelang [cnnindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Mobil Rubicon yang nerupakan hasil sitaan dari Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan dilakukan lelang hari ini.

Hasil lelang tersebut akan diserahkan untuk korban yakni Cristalino David Ozora. Hal tersebut sesuai dengan putusan hakim.

Mobil mewah itu dilelang dengan penawaran harga mulai Rp 809.300.000.

Bagi yang ingin ikut dalam lelang tersebut, harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

“Satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 Jeep L.C. HDTP No.Pol.B2571 PBP berikut kunci dan STNK. Nilai limit Rp 809.300.000 dengan kode lelang UOCTHB,” isi unggahan di Instagram resmi @direktoratlelangDJKN, dilansirp Kamis (25/4/2024) kemarin.

Pelaksanaan lelang serta penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan pada Jumat (26/4/2024) jam 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Rabu (24/4) pada lokasi yang sama.

Pengajuan penawaran lelang telah dibuka lewat lelang.go.id atau portal.lelang.go.id hingga tanggal pelaksanaan lelang.

Waktu penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Lelang ini sebagai bagian dari putusan hakim kepada Mario Dandy yang sudah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Nantinya, hasil lelang ini digunakan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi kepada David Ozora.

Total restitusi yang dibebankan yakni senilai Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy juga telah dijatuhi hukuman badan yaitu pidana 12 tahun penjara sebab dianggap telah terbukti melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Di Kasus Penganiayaan David