Connect with us

Hukum & Kriminal

Paman dan Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG

Published

on

Jonathan Latumahina (ayah David Ozora) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [jawapos]
Jonathan Latumahina (ayah David Ozora) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Babak baru Sidang AG (15) telah digelar. Para saksi telah dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan materiil, Senin (3/4/2023).

Pihak AG sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim. Namun majelis Hakim mengambil keputusan untuk menolak eksepsi yang diajukan. Sidang AG dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dilansir dari tribunnews, Penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak AG. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Dalam sidang ini hadir sebanyak lima saksi. Jonathan Latumahina (ayah David) dan Rustam Hatala (paman David) juga turut hadir dalam sidang hari ini. Keduanya merupakan Anggota keluarga David Ozora yang menjadi saksi dari kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

“Saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AG dijerat oleh JPU dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AG dijerat Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Rabu (29/3/2023).

Apabila dakwaan jaksa terbukti maka AG akan mendapat hukuman 7 tahun penjara. Isi pasal tersebut yaitu “Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Dakwaan yang kedua AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dua pelaku lainnya yakni Mario Dandy (20) dan Shane (19) masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Dan Restitusi 120 Miliar