Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Dan Restitusi 120 Miliar

Published

on

Mario Dandy Satrio dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan restitusi 120 miliar [jawapos]
Mario Dandy Satrio dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan restitusi 120 miliar [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan berat berencana kepada Cristalino David Ozora (17) telah dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy tampak menggeleng-gelengkan kepalanya usai sidang.

Sidang Mario Dandy dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).

Awalnya jaksa membacakan amar putusan.

Jaksa yakin bahwa Mario Dandy telah melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu.

Jaksa telah menuntut Mario Dandy di kasus ini dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tutur jaksa ketika membacakan tuntutan.

“Pidana penjara 12 tahun,” tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut supaya Mario Dandy dan kedua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dan AG (15) agar membayar restitusi atau ganti rugi kepada David senilai Rp 120 miliar.

Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

“Bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ucap jaksa

Mario Dandy lalu melihat ke arah jaksa yang sedant membaca amar putusan.

Setelah itu, Mario Dandy melihat kembali ke arah majelis hakim.

Sidang hari ini, Mario Dandy memakai kemeja putih celana hitam.

Hakim mempersilakan Mario Dandy agar dapat melakukan diskusi kepada penasihat hukum tentang pengajuan pembelaan atau pleidoi usai jaksa selesai membacakan tuntutannya.

Dilansir dari detikcom, dalam sidang hari ini, Mario Dandy telah memutuskan dirinya akan mengajukan pleidoi.

Setelah sidang, saat ditanya tentang tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  AG Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David