Connect with us

Hukum & Kriminal

Amanda Pakai Kursi Roda Saat Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Published

on

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang bernama Anastasia Pretya Amanda (19) [kompas]
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang bernama Anastasia Pretya Amanda (19) [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang bernama Anastasia Pretya Amanda (19), akan jadi saksi pada sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Amanda tampak hadir secara langsung dalam persidangan. Amanda sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) pada hari selasa jam 09.15 WIB.

PN Jakarta Selatan berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Amanda terlihat duduk memakai kursi roda. Dia didampingi oleh keluarga dan juga kuasa hukumnya yang bernama Enita Edyalaksmita.

Dirinya memakai baju berwarna hitam dan masker putih.

Sesekali dirinya tampak memakai tabung oksigen kecil. Anggota keluarganya juga terlihat mengelilingi Amanda.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan permintaan kepada majelis hakim PN Jaksel agar dapat memanggil paksa Amanda.

Pemanggilan Amanda bertujuan untuk menjadi saksi di sidang penganiayaan David.

Namun saat itu Amanda berhalangan sebab masih beralasan sakit.

Awalnya JPU menuturkan dokter dari pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen rekam medis Amanda. Akan tetapi, hasilnya dinyatakan tidak lengkap.

Jaksa juga menyatakan bahwa tim dokternya sudah menemui dokter dari RS Siloam agar dapat melakukan pemeriksaan kepada Amanda. Akan tetapi, hal tersebut tak diizinkan.

Jaksa mengatakan kepada hakim bahwa pihaknya sudah memanggil saksi Amanda.

Akan tetapi, saat itu Amanda kembali tak bisa menghadiri persidangan sebab sedang berada di rumah sakit.

“Izin, Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” tutur jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pemanggilan paksa ini dilakukan sebab sejak penyidikan di tahap pemeriksaan, Amanda tak hadir untuk memberikan keterangan.

“Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir pada saat panggilan dan memberikan rekam medis,” ungkap jaksa, dilansir dari detikcom.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara Dan Restitusi 120 Miliar

Oleh sebab itu, Jaksa meminta kepada hakim mengeluarkan pemanggilan paksa untuk Amanda agar dapat hadir di persidangan untuk menjadi saksi.

Jaksa menilai kehadiran Amanda menjadi saksi di persidangan, bisa meluruskan fakta persidangan di kasus tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion