Connect with us

Hukum & Kriminal

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Dengan Tahanan Lainnya di Rutan Cipinang

Published

on

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjelang persidangan pada kasus yang menjeratnya penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang [fajar]
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjelang persidangan pada kasus yang menjeratnya penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang [fajar]

Jakarta, Bindo.id – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjelang persidangan pada kasus yang menjeratnya penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Mereka ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari. Penahanan mereka berada di satu sel umum bersama dengan tahanan lainnya.

“Ya (satu ruangan),” tutur Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023).

Ali menyebutkan mereka ditempatkan di blok mapenaling selama 14 hari di satu kamar bersama dengan tahanan yang lainnya.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Jaksa menyebutkan berkas penyidikan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas penyidikan sudah lengkap sebab sudah P21.

“Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” tutur Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Dirinya menyebutkan Mario Dandy dikenai pasal penganiayaan berat serta pasal Perlindungan Anak sebab korban masih berusia 17 tahun.

“Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ujarnya.

12 Jaksa Turut Mengawal Sidang Mario Dandy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mempersiapkan 12 jaksa di persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Dari keduabelas 12 jaksa tersebut, beberapa jaksa diantaranya pernah ikut menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Namun Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman tak menjelaskan secara rinci nama jaksa tersebut.

Baca Juga  Ucapan Mario Saat Melakukan Aniaya David di Reka Ulang

“JPU yang disiapkan 12 orang,” tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman, Jumat (26/5/2023).

“Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” tuturnya, dilansir dari detikcom.

Seluruh jaksa yang ikut dalam persidangan ini sudah menggunakan nama JPU Kejari Jakarta Selatan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion