Connect with us

Hukum & Kriminal

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Restitusi Rp 25 Miliar, Dan Rubicon Dilelang

Published

on

Mobil Jeep Rubicon yang dipakai oleh tersangka Dandy saat menganiaya David Ozora [viva]
Mobil Jeep Rubicon yang dipakai oleh tersangka Dandy saat menganiaya David Ozora [viva]

Jakarta, Bindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mobil Rubicon yang dimiliki oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dilelang.

Hasil lelang dari mobil tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap korban penganiayaan yakni Cristalino David Ozora.

“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang,” ujar hakim ketua Alimin ketika membacakan vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David,” imbuhnya.

Mario Dandy sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, dirinya juga dibebankan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Mario dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindakan penganiayaan berat kepada korban yang bernama David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap ketua majelis hakim saat itu.

Hakim ketua juga menuturkan bahwa terdakwa Mario Dandy dibebankan untuk membayarkan restitusi kepada korban David senilai Rp25.150.161.900.

Mario Dandy menyatakan bahwa dirinya tak mempermasalahkan vonis pidana 12 tahun penjara serta lelang mobil Jeep Rubicon yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai pembacaan vonis, Mario terlihat bersalaman dengan tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU).

Dirinya tampak tersenyum sebelum mengenakan masker hitamnya.

Awak media di ruang persidangan juga sempat meminta tanggapan Mario Dandy tentang hukuman 12 tahun dan penjualan Rubicon.

“Enggak apa-apa,” Mario menjawab pertanyaan dari awak media seraya mengangguk.

Di kasus ini hakim menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan Mario Dandy.

Baca Juga  David Ozora Dibolehkan Pulang Usai Lewati Masa Kritis

Salah satunya yakni perbuatan Mario yang dinilai sangat kejam. Dirinya bahkan menikmati perbuatan yang dilakukannya dengan selebrasi.

Tindakan Mario Dandy juga dinilai telah merusak masa depan David.

Tidak ada hal yang dinilai dapat meringankan Mario Dandy.

Mario dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis pidana ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir dari cnnindonesia, JPU ingin agar Mario mendapat hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion