Connect with us

Ekonomi

Prabowo Restui Amran Basmi Mafia Beras, 93 Persen Sampel Beras Fortifikasi Bermasalah

Published

on

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut dugaan anomali dalam perdagangan beras yang diduga dimainkan para mafia.

Upaya pengusutan ini ada kaitannya dengan temuan produk beras yang diduga tak sesuai dengan klaim di kemasan.

“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden,” ujar Amran dilansir dari Antara, Minggu (13/9/2026).

“Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” ujarnya.

Pemerintah menyebut dugaan pelanggaran dalam industri perberasan akan ditindak tegas.

Menurut Amran, klaim tambahan gizi di produk beras harus sesuai kandungan yang sebenarnya.

Di waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan hasil tindak lanjut temuan ketidaksesuaian di sejumlah produk beras khusus.

Amran memastikan proses pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan sebab menyangkut kepentingan konsumen.

“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56.000 satu kilo, padahal harganya Rp13.000 dan ini sudah masuk lab. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” ujar Amran.

Kata Amran, dugaan praktik tersebut bisa memberi keuntungan besar kepada pihak yang menjual produk dengan klaim yang tak sesuai.

Di lain sisi, konsumen berpotensi dirugikan sebab membeli produk dengan harga lebih tinggi berdasarkan informasi di kemasan.

“Untungnya itu kalau Rp30.000 dikali 10 ton, itu Rp300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan,” ujar Amran.

“Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? Ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” imbuhnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sampaikan KEM-PPKF Sebagai RAPBN Tahun 2027 Di Rapat Paripurna DPR RI

Kata Amran, Presiden Prabowo sudah menyetujui agar pengusutan itu dilanjutkan. Dia mengatakan Presiden meminta pemerintah agar segera mengambil langkah atas temuan yang ada.

“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ujar Amran.

Pemerintah memastikan akan terus diperkuat pengawasan peredaran beras.

Langkah ini dilakukan demi memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan, termasuk informasi tentang mutu maupun kandungan gizi.

“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” ujar Amran.

Sebelumnya, Bapanas telah melakukan pengujian produk beras yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi.

Dari hasil pengujian laboratorium menyatakan 93 persen sampel belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan pada beras fortifikasi maupun produk beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi.

Awal pemeriksaan dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian yang dilakukan di laboratorium.

Dari pengawasan itu, Bapanas telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum di kemasan dan kandungan produk.

Aspek yang diperiksa yakni pelabelan, mutu, dan kandungan gizi.

Secara keseluruhan, pengawasan Bapanas sudah mencakup sebanyak 178 sampel beras fortifikasi yang tersebar di 11 provinsi.

Pemeriksaan dilakukan demi memastikan klaim yang dicantumkan produsen sesuai kandungan aktual produk.

Beras fortifikasi juga wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Standar itu menetapkan sejumlah batas kandungan vitamin dan mineral pada setiap 100 gram produk.

Ketentuannya mencakup vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

Baca Juga  Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung RAPBN 2027 Di Sidang DPR RI

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian antara kandungan vitamin dan mineral pada produk dengan informasi yang tercantum di label.

Kandungan vitamin dan mineral pada produk setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan di label.

Kandungan mineral seperti zat besi dan seng tak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tercantum di kemasan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion