Connect with us

Politik

Pakar Politik UGM Tanggapi Gugatan 01 Dan 03 Ditolak MK

Published

on

Sidang sengketa hasil Pemilu 2024 [kominfo]
Sidang sengketa hasil Pemilu 2024 [kominfo]

Sleman, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 diselenggarakan di gedung MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Tentang hal ini, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi menuturkan bahwa putusan MK tak mengejutkan.

Sebab dalil-dalil yang disebutkan oleh pihak paslon 01 dan 03 dinilai kurang cukup bukti.

“Betul, karena dalil-dalil yang dimohonkan, yang digugat, itu lebih banyak pada justru pra electoral politics, yaitu politik sebelum hari pemungutan suara bahkan sebelum pendaftaran,” ujar Arya, Senin (22/4/2024).

Dirinya melihat, MK mengalami kesulitan menarik silogisme dari dalil yang telah disampaikan oleh penggugat. Terlebih kedua paslon memberikan bukti di MK lebih pada bukti kualitatif.

“Sehingga dalam amar putusan dan pertimbangan hakim, seluruh variabel itu misalnya pencalonan Gibran yang oleh pemohon cacat hukum, tidak etis, nepotisme, dan seterusnya, bansos, dan seterusnya itu sama MK harus dianggap punya hubungan atau tidak terkait dengan perolehan suara (paslon 02),” tuturnya.

Arnya menyebutkan bahwa di dalam riset politik, dalil yang disampaikan oleh pemohon seperti bansos, pencalonan Gibran, maupun lain sebagainya, semestinya mempunyai korelasi pada kenaikan suara Prabowo.

Arya memahami apa yang menjadi gugatan kedua paslon penting untuk disampaikan. Akan tetapi di satu sisi para pemohon tidak mempunyai durasi yang cukup untuk menyusun bukti-bukti.

“Di riset politik, sebenarnya itu memang berkorelasi, yang biasanya disebut ‘politik gentong babi’ di mana incumbent itu mendistribusikan immediate benefit seperti cash atau barang sembako, kalau di Indonesia disebut bansos. Kalau secara empiris secara riset ada korelasinya. Persoalannya di dalam persidangan tidak cukup bukti untuk menjelaskan itu. Karena yang dihadirkan lebih kepada acerita, kasus, dan itu basisnya sporadis,” tuturnya.

Baca Juga  KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Lakukan Revisi PKPU Pendaftaran Capres Dan Cawapres

Menurut Arya, putusan MK serta gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pembelajaran penting. Terlebih tentang power incumbent yang dapat mengerahkan logistik jelang pemilu.

“Tapi saya pikir putusan MK ini penting dalam perspektif untuk mengingatkan publik terhadap beberapa peristiwa politik yang sebisa mungkin harus direformasi, misalnya terkait dengan pencalonan. Jangan sampai peristiwa Gibran, putusan 90 MK itu kemudian direpetisi di pilpres selanjutnya,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tak terbantahkan.

KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 sesuai dengan rekapitulasi nasional pada tanggal 20 Maret 2024.

Dari hasil rekapitulasi itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion